الخميس، 17 يناير 2013

Tugas Mata Kuliah Aplikasi Komputer 1

Masalah etika dalam pemanfaatan TIK Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya. Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah : 1. Hak Cipta 2. Merek Dagang 3. Paten 4. Desain Produk Industri 5. Indikasi Geografi 6. Layout Desain 7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi. Jadi apa yg harus kita lakukan dalam menyikapi hal ini? Tetap mengikuti peraturan Undang2 yg berlaku walaupun harus merogoh kocek yg mahal, atau kita tetap membiasakan kebiasaan menjiplak, membajak, meng-copy yg hnya perlu biaya murah. pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi diantaranya sebagai berikut : 1. Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas). 2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker). 3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu. 4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses. 5. Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar. 6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi. 7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking. 8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang. 9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima. 10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق